SOSIALISASI
TUGAS DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PPNI (DPK PPNI)
RUMAH SAKIT INTAN HUSADA GARUT
1.KETUA
a.Sebagai
penanggung jawab tertinggi pada organisasi di tingkat komisariat.
Memimpin
organisasi di komisariat sesuai dengan ketentuan –ketentuan dalam AD/ART serta
kebijakan yang digariskan oleh DPP PPNI
b.Bersama
sekretaris mengkoordinir dan mengendalikan jalannya organisasi keluar dan
kedalam organisasi di komisariat.
c.Bersam sekertaris
bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja dewan pengurus komisariat PPNI
RSIH sesuai dengan garis besar program kerja DPP PPNI.
d.Memimpin
rapat sebagai mana di atur dalam pedoman tata laksana kerja ini.
e.Bersama
sama dewan pengurus komisariat PPNI menetapkan strategi, arah dan sasaran serta
kebijakan organisasi di komisariat dengan berpedoman pada AD/ART PPNI serta
keputusan keputusan MUNAS KE IX PPNI Tahun 2015.
f.Bersama
sekertaris menandatangani surat surat keluar, keputusan dan rekomendasi
terutama yang bersifat untuk dan atas nama organisasi PPNI di komisariat RSIH.
g.Dalam hal
penandatanganan kerjasama yang melibatkan pihak luar harus melalui persetujua
ketua umum DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut.
h.Bersama
sekertaris memberikan tugas kepada anggota dewan pengurus komisariat PPNI RSIH
untuk mewakali DPK PPNI RSIH dalam acara- acara atau kegiatan.
i.Mendistribusikan
tugas kepada pengurus dibawahnya.
j.Dalam hal
pengambilan keputusan strategis di koordinasikan denganDPD PPNI Kabupaten
Garut.
k.Melaporkan
asset DPK PPNI RSIH kepada DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut
l.Bersama
Sekretaris dan/ atau Bendahara, menandatangani Cek dan Giro Bilyet atas nama
DPK PPNI RSIH.
m.Bertanggung
jawab kepada DPD PPNI Kabupaten Garut
2.WAKIL KETUA
a.Melaksanakan
tugas Ketua Dewan Pengurus Komisariat PPNI RSIH atas dasar penujukan tertulis
apabila Ketua berhalangan.
b.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
3.SEKRETARIS
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Bersama
ketua menandatangani surat-surat penting organisasi untuk keperluan eksternal
maupun internal.
d.Mengkoordinasikan
pelaksanaan program yang dilakukan oleh seksi-seksi atas petunjuk Ketua
e.Melaksanakan
pengawasan atas kinerja Seksi- seksi dengan jajaran dibawahnya dalam
pelaksanaan kegiatan/ program kerja.
f.Membina jalinan
kerja dan koordinasi antar sekretariat dengan Pengurus DPK PPNI RSIH
g.Meniapkan
dukungan naskah/ bahan- bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua dalam
setiap aktifitas baik untuk keperluan eksternal maupun internal berkerjasama
dengan bidang terkait.
h.Mengupayakan
pengelolaan Sekretariat DPK PPNI RSIH
i.Bersama
Ketua dan/ atau Bendahara, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama
DPK PPNI RSIH.
j.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
4.BENDAHARA
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Bersama
ketua menandatangani surat-surat penting dan surat- surat berharga yang
berkaitan dengan kebendaharaan organisasi.
c.Melaksanakan
pengawasan terhadap aktifitas jalannya administrasi keuangan organisasi
d.Kemngkoordinir
usaha-usaha untuk mendapatkan dana organisasisepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART PPNI
e.Melakukan
inventarisasi asset PPNI di komisariat.
f.Membuat laporan
keungan organisasi untuk dilaporkan kepada Rapat DPK PPNI RSIH setiap kali
diadakan.
g.Bersama
Ketua dan/ atau Sekretaris, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama
DPK PPNI RSIH.
h.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
5.Seksi
Organisasi, Kaderisasi dan Hukum
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tertib organisasi di Komisariat serta melaporkan pelaksanaanya kepada Rapat DPK
PPNI RSIH setiap kali di adakan.
d.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan/ atau Sekretaris, atau mendelegasikan
kepada anggota apabila berhalangan.
e.Melaksanakan
aktivitas organisasi di Komisariar sesuai ketentuan yang mengatur kegiatan
organisasi
f.Melaksanakan
Registrasi dan re- registrasi anggota.
g.Mengadvokasi
dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang berpihak terhadap perawat dan
keperawatan di komisariat
h.Mengadvokasi
atau pembelaan hokum bagi perawat yang memerlukan bantuan hukum di
Komisariat.
i.Membangun
jejaring kerjasama dengan lembaga- lembaga yang berkaitan dengan hukum, politik
dan pemerintahan.
j.Meningkatkan
pemahaman anggota PPNI tentang hukum dan Politik Keperawatandi wilayahnya
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja seksi organisasi,
kaderisasi dan hukum serta melaporkan hal tersebut kepada Rapat Pengurus
Komisariat PPNI
k.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
6.SEKSI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1)Melaksanakan
penelitian di komisariat sesuai dengan road
map penelitian keperawatan.
2)Membangun kerja
sama pengembangan antara pendidikan dan pelayanan dalam kegiatan penelitian di
komisariat.
3)Merencanakan
pengembangan aplikasi IT dalam menunjang Kinerja Organisasi DPK PPNI RSIH.
4)Merencanakan
dan melaksanakan upaya informasi dan komunikasi PPNI dalam berbagai media.
5)Merencanakan
dan mengembangkan kehumasan dan pencitraan profesi perawat di komisariat.
6)Mengkoordinir
pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal dan kegiatan
kehumasan organisasi.
7)Meg-update data
dasar keanggotaan di tingkat wilayahnya.
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.
7.SEKSI HUMAS
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ pogram kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melakukan
hubungan kerjasama saling menguntungkan dengan pihak-pihak/ organisasi/ Lembaga
pemerintah dan Non Pemerintah.
2.Melakukan
monitoring dan evaluasi hubungan kerjasama saling menguntungkan.
3.Berkoordinasi
dengan DPD PPNI Kabupaten Garut dalam mengembangkan kerja sama dengan
berbagai pihak di dalam negeri dalam rangka pemberdayaan Perawat di wilayahnya.
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RS Intan HUsada.
8.SEKSI
PELAYANAN KEPERAWATAN
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan atau Sekretaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan
praktik perawat di daerah sesuai dengan standar Praktik di daerah.
2.Melaksanakan
Pelayanandan Praktik Perawat di daerah.
3.Membangun suasana
pembelajaran klinik yang kondusif
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.
9.SEKSI
KESEJAHTERAAN
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan
dan Monitoring system kesejahteraan perawat di komisariat yang adil dan wajar.
2.Melakukan
advokasi jasa pelayanan perawatan di komisariat
3.Berperan aktif
dalam pengembangan system kesejahteraan tenaga keperawatan.
4.Memberikan
masukan ke pemerintah daerah untuk perumusan kebijakan yang berpihak pada
kesejahteraan perawat.
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.
10.ANGGOTA
SEKSI-SEKSI
a.Bersama ketua
seksi masing-masing menyusun rencan program kerja dan anggarannya
b.Melaksanakan
program kerja di seksinya masing-masing.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh seksi.
d.Menghadiri
rapat rutin masing-masing seksi
e.Bertanggung
jawab kepada ketua seksi masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar