Sabtu, 28 Januari 2017

Tugas DPK PPNI RSIH

SOSIALISASI
TUGAS DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PPNI (DPK PPNI)
RUMAH SAKIT INTAN HUSADA GARUT

1.KETUA
a.Sebagai penanggung jawab tertinggi pada organisasi di tingkat komisariat.
Memimpin organisasi di komisariat sesuai dengan ketentuan –ketentuan dalam AD/ART serta kebijakan yang digariskan oleh DPP PPNI
b.Bersama sekretaris mengkoordinir dan mengendalikan jalannya organisasi keluar dan kedalam organisasi di komisariat.
c.Bersam sekertaris bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja dewan pengurus komisariat PPNI RSIH sesuai dengan garis besar program kerja DPP PPNI.
d.Memimpin rapat sebagai mana di atur dalam pedoman tata laksana kerja ini.
e.Bersama sama dewan pengurus komisariat PPNI menetapkan strategi, arah dan sasaran serta kebijakan organisasi di komisariat dengan berpedoman pada AD/ART PPNI serta keputusan keputusan MUNAS KE IX PPNI Tahun 2015.
f.Bersama sekertaris menandatangani surat surat keluar, keputusan dan rekomendasi terutama yang bersifat untuk dan atas nama organisasi PPNI di komisariat RSIH.
g.Dalam hal penandatanganan kerjasama yang melibatkan pihak luar harus melalui persetujua ketua umum DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut.
h.Bersama sekertaris memberikan tugas kepada anggota dewan pengurus komisariat PPNI RSIH untuk mewakali DPK PPNI RSIH dalam acara- acara atau kegiatan.
i.Mendistribusikan tugas kepada pengurus dibawahnya.
j.Dalam hal pengambilan keputusan strategis di koordinasikan denganDPD PPNI Kabupaten Garut.
k.Melaporkan asset DPK PPNI RSIH kepada DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut
l.Bersama Sekretaris dan/ atau Bendahara, menandatangani Cek dan Giro Bilyet atas nama DPK PPNI RSIH.
m.Bertanggung jawab kepada DPD PPNI Kabupaten Garut

2.WAKIL KETUA
a.Melaksanakan tugas Ketua Dewan Pengurus Komisariat PPNI RSIH atas dasar penujukan tertulis apabila Ketua berhalangan.
b.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

3.SEKRETARIS
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Bersama ketua menandatangani surat-surat penting organisasi untuk keperluan eksternal maupun internal.
d.Mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh seksi-seksi atas petunjuk Ketua
e.Melaksanakan pengawasan atas kinerja Seksi- seksi dengan jajaran dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan/ program kerja.
f.Membina jalinan kerja dan koordinasi antar sekretariat dengan Pengurus DPK PPNI RSIH
g.Meniapkan dukungan naskah/ bahan- bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua dalam setiap aktifitas baik untuk keperluan eksternal maupun internal berkerjasama dengan bidang terkait.
h.Mengupayakan pengelolaan Sekretariat DPK PPNI RSIH
i.Bersama Ketua  dan/ atau Bendahara, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama DPK PPNI RSIH.
j.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

4.BENDAHARA
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Bersama ketua menandatangani surat-surat penting  dan surat- surat berharga yang berkaitan dengan kebendaharaan organisasi.
c.Melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas jalannya administrasi keuangan organisasi
d.Kemngkoordinir usaha-usaha untuk mendapatkan dana organisasisepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPNI
e.Melakukan inventarisasi asset PPNI di komisariat.
f.Membuat laporan keungan organisasi untuk dilaporkan kepada Rapat DPK PPNI RSIH setiap kali diadakan.
g.Bersama Ketua  dan/ atau Sekretaris, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama DPK PPNI RSIH.
h.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

5.Seksi Organisasi, Kaderisasi dan Hukum
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tertib organisasi di Komisariat serta melaporkan pelaksanaanya kepada Rapat DPK PPNI RSIH setiap kali di adakan.
d.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan/ atau Sekretaris, atau mendelegasikan kepada anggota apabila berhalangan.
e.Melaksanakan aktivitas organisasi di Komisariar sesuai ketentuan yang mengatur kegiatan organisasi
f.Melaksanakan Registrasi dan re- registrasi anggota.
g.Mengadvokasi dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang berpihak terhadap perawat dan keperawatan di komisariat
h.Mengadvokasi atau pembelaan hokum bagi perawat yang memerlukan bantuan hukum di  Komisariat.
i.Membangun jejaring kerjasama dengan lembaga- lembaga yang berkaitan dengan hukum, politik dan pemerintahan.
j.Meningkatkan pemahaman anggota PPNI tentang hukum dan Politik Keperawatandi wilayahnya Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja seksi organisasi, kaderisasi dan hukum serta melaporkan hal tersebut kepada Rapat Pengurus Komisariat PPNI
k.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

6.SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1)Melaksanakan penelitian di komisariat sesuai dengan road map penelitian keperawatan.
2)Membangun kerja sama pengembangan antara pendidikan dan pelayanan dalam kegiatan penelitian di komisariat.
3)Merencanakan pengembangan aplikasi IT dalam menunjang Kinerja Organisasi DPK PPNI RSIH.
4)Merencanakan dan melaksanakan upaya informasi dan komunikasi PPNI dalam berbagai media.
5)Merencanakan dan mengembangkan kehumasan dan pencitraan profesi perawat di komisariat.
6)Mengkoordinir pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal dan kegiatan kehumasan organisasi.
7)Meg-update data dasar keanggotaan di tingkat wilayahnya.
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.

7.SEKSI HUMAS
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ pogram kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melakukan hubungan kerjasama saling menguntungkan dengan pihak-pihak/ organisasi/ Lembaga pemerintah dan Non Pemerintah.
2.Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kerjasama saling menguntungkan.
3.Berkoordinasi dengan DPD PPNI Kabupaten Garut  dalam mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dalam rangka pemberdayaan Perawat di wilayahnya.
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RS Intan HUsada.

8.SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan atau Sekretaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan praktik perawat di daerah sesuai dengan standar  Praktik di daerah.
2.Melaksanakan Pelayanandan Praktik Perawat di daerah.
3.Membangun suasana pembelajaran klinik yang kondusif
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.

9.SEKSI KESEJAHTERAAN
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan dan Monitoring system kesejahteraan perawat di komisariat yang adil dan wajar.
2.Melakukan advokasi jasa pelayanan perawatan di komisariat
3.Berperan aktif dalam pengembangan system kesejahteraan tenaga keperawatan.
4.Memberikan masukan ke pemerintah daerah untuk perumusan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perawat.
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.

10.ANGGOTA SEKSI-SEKSI
a.Bersama ketua seksi masing-masing menyusun rencan program kerja dan anggarannya
b.Melaksanakan program kerja di seksinya masing-masing.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh seksi.
d.Menghadiri rapat rutin masing-masing seksi
e.Bertanggung jawab kepada ketua seksi masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar