I. Syarat berdirinya komisariat
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan
pengurus Kabupaten / kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili
jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 (dua puluh lima)
orang.
II. Mekanisme Pembentukan
A.Persiapan Pembentukan
Pada
tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan diberitahu akan berdirinya PPNI
komisariat, Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat (anggota
PPNI) dengan Pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada
para perawat bahwa hari (tertentu) akan dilaksanakan pertemuan untuk
pembentukan pengurus Komisariat PPNI.
B. Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil Musyawarah
bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.
Syarat - syarat menjadi pengurus adalah :
- Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
- Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap
PPNI
- Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
- Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.
Susunan pengurus Komisariat PPNI terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil
- Bendahara dan Wakil, serta
- Seksi - seksi
Seksi - seksi dibuat sesuai
kebutuhan seperti seksi pendidikan dan pelatihan, seksi kesejahteraan, seksi
hukum dan humas, seksi pembinaan pelaksanaan keperawatan. Masing - masing seksi
paling banyak 2 orang pengurus.
C. Pelantikan pengurus
Pelantikan pengurus dilakukan oleh
ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten / Kota di wilayah komisariat
tersebut berada. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus kabupaten /
Kota.
III. Kewenangan dan kewajiban
Pengurus komisariat berwenang dalam
melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan
dari pengurus kabupaten / kota. Kewajiban pengurus Komisariat adalah
menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten / kota dalam
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar