Sabtu, 28 Januari 2017

Open Recruitmen RS Intan Husada Garut 2017


Tugas DPK PPNI RSIH

SOSIALISASI
TUGAS DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PPNI (DPK PPNI)
RUMAH SAKIT INTAN HUSADA GARUT

1.KETUA
a.Sebagai penanggung jawab tertinggi pada organisasi di tingkat komisariat.
Memimpin organisasi di komisariat sesuai dengan ketentuan –ketentuan dalam AD/ART serta kebijakan yang digariskan oleh DPP PPNI
b.Bersama sekretaris mengkoordinir dan mengendalikan jalannya organisasi keluar dan kedalam organisasi di komisariat.
c.Bersam sekertaris bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja dewan pengurus komisariat PPNI RSIH sesuai dengan garis besar program kerja DPP PPNI.
d.Memimpin rapat sebagai mana di atur dalam pedoman tata laksana kerja ini.
e.Bersama sama dewan pengurus komisariat PPNI menetapkan strategi, arah dan sasaran serta kebijakan organisasi di komisariat dengan berpedoman pada AD/ART PPNI serta keputusan keputusan MUNAS KE IX PPNI Tahun 2015.
f.Bersama sekertaris menandatangani surat surat keluar, keputusan dan rekomendasi terutama yang bersifat untuk dan atas nama organisasi PPNI di komisariat RSIH.
g.Dalam hal penandatanganan kerjasama yang melibatkan pihak luar harus melalui persetujua ketua umum DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut.
h.Bersama sekertaris memberikan tugas kepada anggota dewan pengurus komisariat PPNI RSIH untuk mewakali DPK PPNI RSIH dalam acara- acara atau kegiatan.
i.Mendistribusikan tugas kepada pengurus dibawahnya.
j.Dalam hal pengambilan keputusan strategis di koordinasikan denganDPD PPNI Kabupaten Garut.
k.Melaporkan asset DPK PPNI RSIH kepada DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut
l.Bersama Sekretaris dan/ atau Bendahara, menandatangani Cek dan Giro Bilyet atas nama DPK PPNI RSIH.
m.Bertanggung jawab kepada DPD PPNI Kabupaten Garut

2.WAKIL KETUA
a.Melaksanakan tugas Ketua Dewan Pengurus Komisariat PPNI RSIH atas dasar penujukan tertulis apabila Ketua berhalangan.
b.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

3.SEKRETARIS
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Bersama ketua menandatangani surat-surat penting organisasi untuk keperluan eksternal maupun internal.
d.Mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh seksi-seksi atas petunjuk Ketua
e.Melaksanakan pengawasan atas kinerja Seksi- seksi dengan jajaran dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan/ program kerja.
f.Membina jalinan kerja dan koordinasi antar sekretariat dengan Pengurus DPK PPNI RSIH
g.Meniapkan dukungan naskah/ bahan- bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua dalam setiap aktifitas baik untuk keperluan eksternal maupun internal berkerjasama dengan bidang terkait.
h.Mengupayakan pengelolaan Sekretariat DPK PPNI RSIH
i.Bersama Ketua  dan/ atau Bendahara, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama DPK PPNI RSIH.
j.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

4.BENDAHARA
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Bersama ketua menandatangani surat-surat penting  dan surat- surat berharga yang berkaitan dengan kebendaharaan organisasi.
c.Melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas jalannya administrasi keuangan organisasi
d.Kemngkoordinir usaha-usaha untuk mendapatkan dana organisasisepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPNI
e.Melakukan inventarisasi asset PPNI di komisariat.
f.Membuat laporan keungan organisasi untuk dilaporkan kepada Rapat DPK PPNI RSIH setiap kali diadakan.
g.Bersama Ketua  dan/ atau Sekretaris, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama DPK PPNI RSIH.
h.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

5.Seksi Organisasi, Kaderisasi dan Hukum
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tertib organisasi di Komisariat serta melaporkan pelaksanaanya kepada Rapat DPK PPNI RSIH setiap kali di adakan.
d.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan/ atau Sekretaris, atau mendelegasikan kepada anggota apabila berhalangan.
e.Melaksanakan aktivitas organisasi di Komisariar sesuai ketentuan yang mengatur kegiatan organisasi
f.Melaksanakan Registrasi dan re- registrasi anggota.
g.Mengadvokasi dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang berpihak terhadap perawat dan keperawatan di komisariat
h.Mengadvokasi atau pembelaan hokum bagi perawat yang memerlukan bantuan hukum di  Komisariat.
i.Membangun jejaring kerjasama dengan lembaga- lembaga yang berkaitan dengan hukum, politik dan pemerintahan.
j.Meningkatkan pemahaman anggota PPNI tentang hukum dan Politik Keperawatandi wilayahnya Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja seksi organisasi, kaderisasi dan hukum serta melaporkan hal tersebut kepada Rapat Pengurus Komisariat PPNI
k.Bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH

6.SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1)Melaksanakan penelitian di komisariat sesuai dengan road map penelitian keperawatan.
2)Membangun kerja sama pengembangan antara pendidikan dan pelayanan dalam kegiatan penelitian di komisariat.
3)Merencanakan pengembangan aplikasi IT dalam menunjang Kinerja Organisasi DPK PPNI RSIH.
4)Merencanakan dan melaksanakan upaya informasi dan komunikasi PPNI dalam berbagai media.
5)Merencanakan dan mengembangkan kehumasan dan pencitraan profesi perawat di komisariat.
6)Mengkoordinir pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal dan kegiatan kehumasan organisasi.
7)Meg-update data dasar keanggotaan di tingkat wilayahnya.
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.

7.SEKSI HUMAS
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ pogram kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melakukan hubungan kerjasama saling menguntungkan dengan pihak-pihak/ organisasi/ Lembaga pemerintah dan Non Pemerintah.
2.Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kerjasama saling menguntungkan.
3.Berkoordinasi dengan DPD PPNI Kabupaten Garut  dalam mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dalam rangka pemberdayaan Perawat di wilayahnya.
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RS Intan HUsada.

8.SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan atau Sekretaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan praktik perawat di daerah sesuai dengan standar  Praktik di daerah.
2.Melaksanakan Pelayanandan Praktik Perawat di daerah.
3.Membangun suasana pembelajaran klinik yang kondusif
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.

9.SEKSI KESEJAHTERAAN
a.Membantu secara aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan dan Monitoring system kesejahteraan perawat di komisariat yang adil dan wajar.
2.Melakukan advokasi jasa pelayanan perawatan di komisariat
3.Berperan aktif dalam pengembangan system kesejahteraan tenaga keperawatan.
4.Memberikan masukan ke pemerintah daerah untuk perumusan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perawat.
e.Melaporkan semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.

10.ANGGOTA SEKSI-SEKSI
a.Bersama ketua seksi masing-masing menyusun rencan program kerja dan anggarannya
b.Melaksanakan program kerja di seksinya masing-masing.
c.Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh seksi.
d.Menghadiri rapat rutin masing-masing seksi
e.Bertanggung jawab kepada ketua seksi masing-masing.

Panduan Pendirian Komisariat

I. Syarat berdirinya komisariat
                Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan pengurus Kabupaten / kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.

II. Mekanisme Pembentukan
A.Persiapan Pembentukan
            Pada tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan diberitahu akan berdirinya PPNI komisariat, Pemberitahuan  ini bersifat informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan Pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa hari (tertentu) akan dilaksanakan pertemuan untuk pembentukan pengurus Komisariat PPNI.
B. Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil Musyawarah bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.
Syarat - syarat menjadi pengurus adalah :
- Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
- Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap PPNI
- Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
- Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Susunan pengurus Komisariat PPNI terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil
- Bendahara dan Wakil, serta
- Seksi - seksi

Seksi - seksi dibuat sesuai kebutuhan seperti seksi pendidikan dan pelatihan, seksi kesejahteraan, seksi hukum dan humas, seksi pembinaan pelaksanaan keperawatan. Masing - masing seksi paling banyak 2 orang pengurus.

      C. Pelantikan pengurus
Pelantikan pengurus dilakukan oleh ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten / Kota di wilayah komisariat tersebut berada. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus kabupaten / Kota.

III. Kewenangan dan kewajiban

Pengurus komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus kabupaten / kota. Kewajiban pengurus Komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten / kota dalam melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.

visi dan Misi

Visi:
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah nasional yang memiliki kekuatan suara komunitas keperawatan dan peduli terhadap pemberian pelayanan/asuhan keperawatan yang bermutu bagi kepentingan masyarakat.

The Indonesian National Nurses Association (INNA) is a strong voice for nursing, society and committed to the provision of quality professional nursing care in the public interest.

Misi:

Menguatkan manajemen dan kepemimpinan PPNI untuk mencapai organisasi yang berwibawa jejaring yang kuat di tingkat kepengurusan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Komisariat.

To strengthen management & leadership of INNA to achieve good governance and strong network at Central, Provincial, District/Municipal, and Commissariat levels.

Mendukung perawat Indonesia untuk melakukan praktik keperawatan yang aman, kompeten dan professional bagi masyarakat Indonesia.

To support Indonesian nurses in the provision of safe, competent, professional nursing care for the people of Indonesia.

Menjadi pintu gerbang standar keperawatan regional dan internasional.

To become the gateway to regional and international nursing standards.

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA


Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah /organisasi profesi perawat Indonesia. Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya, sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah Sakit, yaitu:  Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu berubah menjadi Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central Burgerlijke Zieken Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM. Saat itu perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam  menentukan martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976. 

PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International. 




PENDAFTARAN ANGGOTA

Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
a.    Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b.    Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait

Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.

1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota

2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota

3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat 

4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus  PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.

5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.

6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI

7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system

8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.

9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.

10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya

Mekanisme Re- registrasi SKP guna perpanjangan STR

Mekanisme RE Registrasi SKP Perpanjang STR Perawat


Pelantikan DPK PPNI RS Intan Husada Garut



Dewan Pengurus Komisariat  merupakan  bagian dari Pengurus Kabupaten/ Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang- kurangnya 25 (dua puluh  lima) orang.
Dilantik menjadi Dewan Pengurus Komisariat PPNI RS Intan Husada Garut Masa Bhakti Periode Tahun 2016 - 2021, Pada Hari Selasa 08 November 2016, oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten Garut Bapak Karnoto, S.Kep., M.Si, dihadiri juga Direktur RS Intan Husada Garut dr. Yanto Widiantoro, Sp.KK, Wadir Pelayanan Medis dr. Robby Abubakar, Kepala Bagian Keperawatan Novie Masayu Azan, AMK, Ketua Komite Keperawatan Asep Trismayana, A.Md.Kep, Seluruh Kepala/ Koordinator Unit Keperawatan.


1. Surat Keputusan DPD PPNI Kabupaten Garut Tahun 2016


2. Lampiran Surat Keputusan DPD PPNI Kabupaten Garut Tahun 2016