Hubungi Kami
BADAN HUKUM PPNI:
AHU-93.AH.01.07Email:
dpkppnirsih@gmail.com
Address:
Jl.Mayor Suherman No.72
Tarogong Kidul Garut
Jl.Mayor Suherman No.72
Tarogong Kidul Garut
Phone: 087718098872
Rekening GIRO BNI
a/n DPK PPNI
RS INTAN HUSADA GARUT
0900077731
Rekening GIRO BNI
a/n DPK PPNI
RS INTAN HUSADA GARUT
0900077731
Catatan Penting
-
▼
2017
(41)
-
▼
Januari
(13)
- Mars Himpunan Perawat Manajer Indonesia
- MARS HIPERCCI
- Lomba Hand Higine RS Intan Husada Garut
- Mars PPNI Paduan Suara Mahasiswa STIKes Darma Husa...
- Kesejahteraan Perawat Hitam Putih, Ketua DPP PPNI ...
- Open Recruitmen RS Intan Husada Garut 2017
- Tugas DPK PPNI RSIH
- Panduan Pendirian Komisariat
- visi dan Misi
- PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
- PENDAFTARAN ANGGOTA
- Mekanisme Re- registrasi SKP guna perpanjangan STR
- Pelantikan DPK PPNI RS Intan Husada Garut
-
▼
Januari
(13)
Mengenai Saya
Statistik
Minggu, 29 Januari 2017
Sabtu, 28 Januari 2017
Tugas DPK PPNI RSIH
SOSIALISASI
TUGAS DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PPNI (DPK PPNI)
RUMAH SAKIT INTAN HUSADA GARUT
1.KETUA
a.Sebagai
penanggung jawab tertinggi pada organisasi di tingkat komisariat.
Memimpin
organisasi di komisariat sesuai dengan ketentuan –ketentuan dalam AD/ART serta
kebijakan yang digariskan oleh DPP PPNI
b.Bersama
sekretaris mengkoordinir dan mengendalikan jalannya organisasi keluar dan
kedalam organisasi di komisariat.
c.Bersam sekertaris
bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja dewan pengurus komisariat PPNI
RSIH sesuai dengan garis besar program kerja DPP PPNI.
d.Memimpin
rapat sebagai mana di atur dalam pedoman tata laksana kerja ini.
e.Bersama
sama dewan pengurus komisariat PPNI menetapkan strategi, arah dan sasaran serta
kebijakan organisasi di komisariat dengan berpedoman pada AD/ART PPNI serta
keputusan keputusan MUNAS KE IX PPNI Tahun 2015.
f.Bersama
sekertaris menandatangani surat surat keluar, keputusan dan rekomendasi
terutama yang bersifat untuk dan atas nama organisasi PPNI di komisariat RSIH.
g.Dalam hal
penandatanganan kerjasama yang melibatkan pihak luar harus melalui persetujua
ketua umum DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut.
h.Bersama
sekertaris memberikan tugas kepada anggota dewan pengurus komisariat PPNI RSIH
untuk mewakali DPK PPNI RSIH dalam acara- acara atau kegiatan.
i.Mendistribusikan
tugas kepada pengurus dibawahnya.
j.Dalam hal
pengambilan keputusan strategis di koordinasikan denganDPD PPNI Kabupaten
Garut.
k.Melaporkan
asset DPK PPNI RSIH kepada DPP PPNI melalui DPD PPNI Kabupaten Garut
l.Bersama
Sekretaris dan/ atau Bendahara, menandatangani Cek dan Giro Bilyet atas nama
DPK PPNI RSIH.
m.Bertanggung
jawab kepada DPD PPNI Kabupaten Garut
2.WAKIL KETUA
a.Melaksanakan
tugas Ketua Dewan Pengurus Komisariat PPNI RSIH atas dasar penujukan tertulis
apabila Ketua berhalangan.
b.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
3.SEKRETARIS
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Bersama
ketua menandatangani surat-surat penting organisasi untuk keperluan eksternal
maupun internal.
d.Mengkoordinasikan
pelaksanaan program yang dilakukan oleh seksi-seksi atas petunjuk Ketua
e.Melaksanakan
pengawasan atas kinerja Seksi- seksi dengan jajaran dibawahnya dalam
pelaksanaan kegiatan/ program kerja.
f.Membina jalinan
kerja dan koordinasi antar sekretariat dengan Pengurus DPK PPNI RSIH
g.Meniapkan
dukungan naskah/ bahan- bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua dalam
setiap aktifitas baik untuk keperluan eksternal maupun internal berkerjasama
dengan bidang terkait.
h.Mengupayakan
pengelolaan Sekretariat DPK PPNI RSIH
i.Bersama
Ketua dan/ atau Bendahara, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama
DPK PPNI RSIH.
j.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
4.BENDAHARA
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Bersama
ketua menandatangani surat-surat penting dan surat- surat berharga yang
berkaitan dengan kebendaharaan organisasi.
c.Melaksanakan
pengawasan terhadap aktifitas jalannya administrasi keuangan organisasi
d.Kemngkoordinir
usaha-usaha untuk mendapatkan dana organisasisepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART PPNI
e.Melakukan
inventarisasi asset PPNI di komisariat.
f.Membuat laporan
keungan organisasi untuk dilaporkan kepada Rapat DPK PPNI RSIH setiap kali
diadakan.
g.Bersama
Ketua dan/ atau Sekretaris, menandatangani cek dan giro bilyet atas nama
DPK PPNI RSIH.
h.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
5.Seksi
Organisasi, Kaderisasi dan Hukum
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat sebagai mana diatus dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tertib organisasi di Komisariat serta melaporkan pelaksanaanya kepada Rapat DPK
PPNI RSIH setiap kali di adakan.
d.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan/ atau Sekretaris, atau mendelegasikan
kepada anggota apabila berhalangan.
e.Melaksanakan
aktivitas organisasi di Komisariar sesuai ketentuan yang mengatur kegiatan
organisasi
f.Melaksanakan
Registrasi dan re- registrasi anggota.
g.Mengadvokasi
dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang berpihak terhadap perawat dan
keperawatan di komisariat
h.Mengadvokasi
atau pembelaan hokum bagi perawat yang memerlukan bantuan hukum di
Komisariat.
i.Membangun
jejaring kerjasama dengan lembaga- lembaga yang berkaitan dengan hukum, politik
dan pemerintahan.
j.Meningkatkan
pemahaman anggota PPNI tentang hukum dan Politik Keperawatandi wilayahnya
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja seksi organisasi,
kaderisasi dan hukum serta melaporkan hal tersebut kepada Rapat Pengurus
Komisariat PPNI
k.Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPK PPNI RSIH
6.SEKSI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1)Melaksanakan
penelitian di komisariat sesuai dengan road
map penelitian keperawatan.
2)Membangun kerja
sama pengembangan antara pendidikan dan pelayanan dalam kegiatan penelitian di
komisariat.
3)Merencanakan
pengembangan aplikasi IT dalam menunjang Kinerja Organisasi DPK PPNI RSIH.
4)Merencanakan
dan melaksanakan upaya informasi dan komunikasi PPNI dalam berbagai media.
5)Merencanakan
dan mengembangkan kehumasan dan pencitraan profesi perawat di komisariat.
6)Mengkoordinir
pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal dan kegiatan
kehumasan organisasi.
7)Meg-update data
dasar keanggotaan di tingkat wilayahnya.
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.
7.SEKSI HUMAS
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ pogram kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melakukan
hubungan kerjasama saling menguntungkan dengan pihak-pihak/ organisasi/ Lembaga
pemerintah dan Non Pemerintah.
2.Melakukan
monitoring dan evaluasi hubungan kerjasama saling menguntungkan.
3.Berkoordinasi
dengan DPD PPNI Kabupaten Garut dalam mengembangkan kerja sama dengan
berbagai pihak di dalam negeri dalam rangka pemberdayaan Perawat di wilayahnya.
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RS Intan HUsada.
8.SEKSI
PELAYANAN KEPERAWATAN
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh Ketua dan atau Sekretaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan
praktik perawat di daerah sesuai dengan standar Praktik di daerah.
2.Melaksanakan
Pelayanandan Praktik Perawat di daerah.
3.Membangun suasana
pembelajaran klinik yang kondusif
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.
9.SEKSI
KESEJAHTERAAN
a.Membantu secara
aktif Ketua DPK PPNI RSIH dalam menjalankan fungsi dan perannya.
b.Memimpin
rapat di bidangnya sebagai mana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh ketua dan atau sekertaris, atau mendelegasikan
kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan.
d.Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/ program kerja di bidangnya, terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi :
1.Melaksanakan
dan Monitoring system kesejahteraan perawat di komisariat yang adil dan wajar.
2.Melakukan
advokasi jasa pelayanan perawatan di komisariat
3.Berperan aktif
dalam pengembangan system kesejahteraan tenaga keperawatan.
4.Memberikan
masukan ke pemerintah daerah untuk perumusan kebijakan yang berpihak pada
kesejahteraan perawat.
e.Melaporkan
semua kegiatan kepada rapat pengurus komisariat PPNI RSIH.
f.Bertanggung
jawab langsung kepada ketua DPK PPNI RSIH.
10.ANGGOTA
SEKSI-SEKSI
a.Bersama ketua
seksi masing-masing menyusun rencan program kerja dan anggarannya
b.Melaksanakan
program kerja di seksinya masing-masing.
c.Melaksanakan
tugas yang didelegasikan oleh seksi.
d.Menghadiri
rapat rutin masing-masing seksi
e.Bertanggung
jawab kepada ketua seksi masing-masing.
Panduan Pendirian Komisariat
I. Syarat berdirinya komisariat
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan
pengurus Kabupaten / kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili
jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 (dua puluh lima)
orang.
II. Mekanisme Pembentukan
A.Persiapan Pembentukan
Pada
tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan diberitahu akan berdirinya PPNI
komisariat, Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat (anggota
PPNI) dengan Pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada
para perawat bahwa hari (tertentu) akan dilaksanakan pertemuan untuk
pembentukan pengurus Komisariat PPNI.
B. Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil Musyawarah
bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.
Syarat - syarat menjadi pengurus adalah :
- Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
- Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap
PPNI
- Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
- Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.
Susunan pengurus Komisariat PPNI terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil
- Bendahara dan Wakil, serta
- Seksi - seksi
Seksi - seksi dibuat sesuai
kebutuhan seperti seksi pendidikan dan pelatihan, seksi kesejahteraan, seksi
hukum dan humas, seksi pembinaan pelaksanaan keperawatan. Masing - masing seksi
paling banyak 2 orang pengurus.
C. Pelantikan pengurus
Pelantikan pengurus dilakukan oleh
ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten / Kota di wilayah komisariat
tersebut berada. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus kabupaten /
Kota.
III. Kewenangan dan kewajiban
Pengurus komisariat berwenang dalam
melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan
dari pengurus kabupaten / kota. Kewajiban pengurus Komisariat adalah
menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten / kota dalam
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.
visi dan Misi
Visi:
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
sebagai wadah nasional yang memiliki kekuatan suara komunitas keperawatan dan
peduli terhadap pemberian pelayanan/asuhan keperawatan yang bermutu bagi
kepentingan masyarakat.
The Indonesian National Nurses Association
(INNA) is a strong voice for nursing, society and committed to the provision of
quality professional nursing care in the public interest.
Misi:
Menguatkan
manajemen dan kepemimpinan PPNI untuk mencapai organisasi yang berwibawa
jejaring yang kuat di tingkat kepengurusan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Komisariat.
To
strengthen management & leadership of INNA to achieve good governance and
strong network at Central, Provincial, District/Municipal, and Commissariat
levels.
Mendukung
perawat Indonesia untuk melakukan praktik keperawatan yang aman, kompeten dan
professional bagi masyarakat Indonesia.
To
support Indonesian nurses in the provision of safe, competent, professional
nursing care for the people of Indonesia.
Menjadi
pintu gerbang standar keperawatan regional dan internasional.
To
become the gateway to regional and international nursing standards.
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad
spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus
berada pada wadah /organisasi profesi perawat Indonesia. Pada masa itu sebelum
tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan
zamannya, sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan
adanya Rumah Sakit, yaitu: Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu
berubah menjadi Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central
Burgerlijke Zieken Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM.
Saat itu perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah
organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam menentukan
martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya;
Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan
Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia
(IPI).
Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya
dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat,
HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat
untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi
yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi
organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman
Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974
disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat
Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan
Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.
PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi
keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan
untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia
produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat
ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam
berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan
kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan,
serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap;
increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan
besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga
profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional
dan International.
PENDAFTARAN ANGGOTA
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan
online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
Pelantikan DPK PPNI RS Intan Husada Garut
Dewan Pengurus Komisariat merupakan bagian dari Pengurus Kabupaten/ Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
Dilantik menjadi Dewan Pengurus Komisariat PPNI RS Intan Husada Garut Masa Bhakti Periode Tahun 2016 - 2021, Pada Hari Selasa 08 November 2016, oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten Garut Bapak Karnoto, S.Kep., M.Si, dihadiri juga Direktur RS Intan Husada Garut dr. Yanto Widiantoro, Sp.KK, Wadir Pelayanan Medis dr. Robby Abubakar, Kepala Bagian Keperawatan Novie Masayu Azan, AMK, Ketua Komite Keperawatan Asep Trismayana, A.Md.Kep, Seluruh Kepala/ Koordinator Unit Keperawatan.
1. Surat Keputusan DPD PPNI Kabupaten Garut Tahun 2016
2. Lampiran Surat Keputusan DPD PPNI Kabupaten Garut Tahun 2016
Langganan:
Postingan (Atom)